Jumat, 26 Februari 2010

KEWARGANEGARAAN

TUGAS KEWARGANEGARAAN













NAMA : MUHAMMAD SYAMIR
NPM : 31108370
KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
Kegagalan Negara dan Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia…………………………….3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7



























Kegagalan Negara dan Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia

Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan suatu cita-cita yang masih sulit untuk diwujudkan. Meskipun telah ada jaminan hukum atas prinsip kebebasan beragama, namun kenyataan menunjukan bahwa masih sering terjadi pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama. Bahkan, tidak jarang negara sendiri justru yang terancam dikenai tuduhan melakukan crime by omision karena membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Negara adalah pihak pertama yang pantas dipersalahkan atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama beberapa tahun belakangan. Pelarangan terhadap kelompok ‘Shalawat Wahidiyyah’ pimpinan Acep Zamam Noer beberapa waktu lalu di Tasikmalaya oleh Pemerintah Daerah setempat menujukan bahwa negara telah gagal menjadi pelindung dan penjamin prinsip kebebasan beragama. Kasus ini merupakan bagian dari rentetan kejadian lain yang menunjukan rentannya keberadaan kelompok-kelompok agama atau keyakinan minoritas dari serangan kelompok agama mayoritas. Kasus-kasus lain yang menimpa kelompok-kelompok seperti Ahmadiyyah di Bogor dan hampir seluruh penjuru negeri, Lia Eden di Jakarta, ‘Salat Dua Bahasa’ di Malang, ‘Salafi’ di Lombok, dan ’Salat Bersiul’ di Sulawesi Selatan, menunjukan kegagalan negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas prinsip kebebasan beragama di Indonesia.

Padahal, dilihat dari perspektif hukum dan perundang-undangan, prinsip kebebasan beragama telah tercatat sebagai bagian dari hak-hak sipil warga negara (civil rights) yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Jaminan hukum dan undang-undang dimaksud adalah: pertama, Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 (hasil amandemen) yang menyebutkan bahwa: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;” 2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Hal ini masih diperkuat lagi oleh Pasal 29 yang berbunyi: 1) “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;” 2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Kedua, Undang-undang (UU) RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), terutama Pasal 22, menyebutkan bahwa: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;” 2) “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 8 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Ketiga, UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dengan meratifikasi ICCPR tersebut, Indonesia berarti terikat untuk menjamin: Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak [negara yang terlibat menandatangani kovenan internasional tersebut] (Pasal 27).

Sungguhpun demikian, pada praktiknya, jaminan atas prinsip kebebasan beragama dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ini masih belum terimplementasi dengan baik. Dalam hal ini, negara (pemerintah) tidak memiliki keinginan politik (political will) yang kuat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kehidupan beragama yang bebas, toleran dan saling menghargai antara satu pemeluk agama dengan lainnya. Bahkan, yang paling menggelikan, negara masih membiarkan terjadinya kontradiski hukum dan perundang-undangan terkait dengan prinsip kebebasan beragama. Berikut adalah produk hukum dan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.

Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No. 1 tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dalam SKB ini, khususnya Pasal 4, yang tidak lain adalah pengulangan dari SK Menag No. 77 tahun 1978, terdapat indikasi tindak diskriminasi yang sangat menguntungkan kelompok agama mayoritas (baca: Islam).

Kedua, UU No. 1/PNPS/1965 yang menyebutkan (Pasal 1) bahwa di Indonesia ada 6 agama yang hidup, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Meskipun demikian, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.012/4683/95 tanggal 18 November 1978 yang antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Karenanya, Konghucu secara jelas telah diekslusi sebagai agama yang eksistensinya diakui pemerintah. Hal ini berakibat pada tidak diakuinya hak-hak sipil para pemeluk agama Konghucu di Indonesia. Misalnya saja, Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan orang-orang yang beragama Konghucu. Selain itu, anak-anak mereka tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah-sekolah. Mereka juga tidak diizinkan merayakan hari-hari keagamaannya. Terkait dengan pemeluk agama Konghucu ini, patut disyukuri bahwa hak-hak sipil mereka telah dipulihkan kembali pada masa pemerintahan KH. Abdurahman Wahid dengan dikeluarkannya Keppres No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut.

Kalau dilihat dari perspektif hirarki hukum, SKB dua menteri no. 77 tahun 1978 sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya menyusul telah diratifikasinya DUHAM dan ICCPR tersebut di atas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hanya saja, UU tentang DUHAM dan ICCPR ini belum bisa menggugurkan UU No. 1 tahun 1965 tentang 6 agama resmi yang diakui negara mengingat keduanya memiliki tingkat hirarki yang sama sebagai undang-undang. Karenannya, sangat mendesak untuk dibuat undang-undang baru yang lebih pro-kebebasan beragama. Sebab, kalau tidak, penyebutan 6 agama resmi dalam UU no. 1 tahun 1965 jelas sangat diskriminatif bagi kelompok-kelompok minoritas lainnya yang tidak diakui sebagai agama resmi seperti para pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta agama-agama lokal yang belum mendapatkan hak-hak sipil keagamaanya sebagai warga negara.

Agar amanat UUD 1945, DUHAM dan ICCPR tentang kebebasan beragama tersebut bisa terlaksana dengan baik, seluruh komponen masyarakat di Indonesia bersama pemerintah harus secara bersama-sama merumusakan konsep dan ruang lingkup kebebasan beragama untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-undang tentang Kebebasan Beragama. Sebab, bagaimanapun juga, diperlukan adanya payung hukum dan perundang-undangan yang dapat menjadi pijakan bagi penegakan hak-hak sipil keagamaan yang sepenuh-penuhnya di negeri ini.

Menurut hemat saya, Undang-undang Kebebasan Beragama dimaksud sejatinya bisa menjamin beberapa hal. Pertama, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hal ini juga harus dipahami sebagai kebebasan untuk tidak beragama. Kedua, kebebasan untuk berpindah agama sesuai dengan hati nurani masing-masing warga, tanpa paksaan siapapun juga. Ketiga, Kebebasan untuk menikah di antara pemeluk agama yang berbeda. Keempat, kebebasan untuk menyampaikan agama (dakwah atau misi) tanpa paksaan dan kekerasan. Hanya saja perlu dicatat di sini bahwa kata agama dalam prinsip kebebasan beragama dimaksud mencakup pula kelompok pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta agama-agama lokal.

Akhir kata, ketiadaan Undang-undang Kebebasan Beragama akan berimplikasi pada sulitnya upaya-upaya penegakkan hak-hak sipil keagamaan di negeri ini. Jika hal ini terus ditunda-tunda, maka fenomena kegagalan negara masih akan berlanjut di mana masa depan kebebasan beragama di Indonesia masih akan tampak seperti sebuah potret buram























DAFTAR PUSTAKA
.GOOGLE.COM
.KOMPAS.COM

KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN















NAMA : MUHAMMAD SYAMIR
NPM : 31108370
KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers ………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7























Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers

1. TAP MPR NO :XVII/1998 TENTANG HAM:

Pasal 14: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai

hati nurani”.



Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat”.



Pasal 20: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.



Pasal 21: ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

mengolah, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran

yang tersedia”.



Pasal 42: ”Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi

2. UU NO 39/1999 TENTANG HAM:



Pasal 14: (1). ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2). ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan

menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Pasal 23: (2). ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan

menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan

atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan

memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan

umum, dan keutuhan bangsa”.

Pasal 60: (2). “Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi

sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi

pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai

kesusilaan dan kepatuhan”.

4.UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:

Pasal 4 ayat (3): “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pasal 6: ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.

4. AMANDEMEN II UUD 1945:

Pasal 28 E

(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat.



Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk

mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi

dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



II. SINERGI UU PERS DAN UU KIP

A. AMANAT UU PERS:



1. Pasal 3 ayat (1): “Pers nasional mempunyai fungsi kontrol sosial”.

2. Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sbb.:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.



B. JANJI PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PADA PIDATO KENEGARAAN USAI PELANTIKAN 20 OKTOBER 2004

1. Akan memerangi korupsi,

2. Akan menyelenggarakan pemerintahan bersih dan baik (clean and good governance).

Komitmen Presiden SBY bermakna pers profesional terpanggil untuk melaksanakan jurnalisme investigasi untuk turut memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya.

C. AMANAT UU KIP:

1. Pejabat publik wajib menyiarkan informasi publik,

2. Pejabat publik harus memajukan pemerintah yang terbuka,

3. Informasi yang dikecualikan harus jelas pengertiannya dan dites kadar “public interest” nya,

4. Permohonan publik untuk tahu diproses cepat, adil,
Penolakan harus sesuai pertimbangan badan independent,

5. Keinginan publik untuk tahu jangan ditakutkan (deterrent) karena ongkos yang mahal,

6. Rapat-rapat badan publik (public bodies) terbuka untuk umum,

7. Pengungkap informasi harus dilindungi.



UU KIP sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan membantu dan mengefektifkan fungsi kontrol dan pengawasan pers, serta membantu terwujudnya komitmen Presiden SBY terhadap penyelenggaraan clean and governance.



III. EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN

DAN UU:



1. Ancaman bersumber dari UU KIP:

Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?

Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?

UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.

2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:

Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.

3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:

UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

4. UU ITE mengancam:

Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.

Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.

Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.



5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:



Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.



Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.



Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.

UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.



UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.

Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.

DAFTAR PUSTAKA
GOOGLE.COM
WIKI.COM

KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA :MUHAMMAD SYAMIR
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108370

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA…………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7





PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA

Oleh: Alam Puteri

Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya.

Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar.

Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.

Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?

ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945

Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."

Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
yang melarangnya."

Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.

Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.

Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.

Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.

DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)

Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.

Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20

Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.

Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20

Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.

Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berundingatas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.

Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.

Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.

Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
membubarkan PP.

Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
Madiun.

Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
PKI,
sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.

Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
melalui
pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
1981, hal: 264).

Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
Pasal 28 UUD 1945.

DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)

Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
RIS -pen).

Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.

Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
Pasal 19 dan Pasal 21.

Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".

Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
dan Partai Republik.

Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.

Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
Partai Murba dan Partai Buruh.

Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.

Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
PSI,
melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.

Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
pada
tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
Hasil
pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
=20
NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
hasil-
nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.

Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
tusan.

Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)

Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
Konstituante.
Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
gagal itu.








DAFTAR PUSTAKA
-GOOGLE.COM

KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




NAMA : MUHAMMAD SYAMIR
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108370

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 28 A,B,C,D……………………………………………………………………….4
1.2 28 E,F,G,H………………………………………………………………………..5
1.3 28 I,J………………………………………………………………………………6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………7

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)













DAFTAR PUSTAKA
.GOOGLE.COM
.WIKIPEDIA ENSIKOPLEDI BEBAS

KEWARGANEGARAAN

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN








NAMA : muhammad syamir
NPM : 31108370
KELAS : 2 DB07

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




Jakarta, february 2010

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
HAK ASASI MANUSIA (HAM)…………………………………………………………………………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7






















HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.

HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu

* HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.
* HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.

Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):

* Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.
* Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.
* Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.

SEJARAH PENEGAKKAN HAM

Sepanjang kehidupan ini, HAM sering dikesampingkan. Bahkan banyak sekali tindakan yang yang bersifat melanggar HAM seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya. Para pemimpin atau penguasa juga sering melanggar HAM karena memperlakukan rakyatnya dengan semena-mena. Karena itulah penegakkan HAM terus-menerus diupayakan di sepanjang masa.

Andaikan saja pelanggaran HAM yang berupa pembunuhan manusia di sepanjang sejarah itu dilakukan pada suatu hari yang sama, barangkali udara di seluruh bumi akan terpolusi dengan bau anyir dan bau busuk. Ya, Hitler saja membunuh jutaan orang. Para pemimpin di Rusia, menurut catatan Solzhenitsyn, telah menghabisi nyawa jutaan orang sejak tahun 1923. Khmer Merah membunuh lebih dari 3 juta orang Kampuchea selama periode 1975-1979. Pemerintahan teror Idi Amin (1971-1979) menyumbang hampir 1 juta mayat. Belum lagi, Indonesia!

Menurut arkeolog V. Gordon Childe, kehidupan umat manusia berkembang secara gradual dari tahap savagery ke tahap barbarism dan kemudian tahap civilization. Perubahan evolutif itu menunjuk pada perkembangan kompleksitas kebudayaan manusia. Semakin beradab (civilized), kebudayaan semakin kompleks dengan ditandai sistem pembagian kerja serta struktur-struktur sosial, ekonomi, dan politik yang semakin rumit.

Demikianlah perkembangan penegakkan HAM mengalami kemajuan dari masa ke masa.Berikut ini adalah tonggak-tonggak sejarah penegakan HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)

* Lahirnya MAGNA CHARTA di Inggris pada tahun 1215. Melalui magna charta ini, raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja sebagai pencipta hukum dan tidak terikat hukum) mulai (1) dibatasi kekuasannya, (2) dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka umum.Lalu sistem monarki pun beralih ke monarki konstitusional di mana kekuasaan raja tinggal sebagai simbol belaka
* Lahirnya BILL OF RIGHTS di Inggris pada 1689 yang mengedepankan adagium bahwa manusia sama di muka hukum (equality before law)
* Lahirnya teori-teori sosial-politik baru yang menegakkan HAM, contohnya adalah:
o Rouseau memunculkan teori kontrak sosial (perjanjian masyarakat)
o Montesqueu memunculkan Trias-Politika yang intinya menekankan pemisahan kekuasaan guna mencagah tirani
o John Locke (Inggris) dan Thomas Jefferson (AS) menekankan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan à HAM adalah hak-hak alami (natural rights) yang dikaitkan dengan hukum alam (natural law)
* Lahirnya THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE di AS (1776) dan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warganegara) di Perancis (1789). Ini merupakan prinsip HAM modern yang menjadian acuan masa kini. Gagasan HAM muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara (negative rights). Prinsipnya, manusia itu merdeka sejak masih ada di dalam rahim ibu.
* Deklarasi HAM di Perancis menjadi dasar dari THE RULE OF LAW yang antara lain menekankan bahwa:
o Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena tanpa alasan
o Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)
o Kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression)
o Kebebasan mengatut agama yang dikehendaki (freedom of religion)
o Perlindungan hak milik (the right of property)
* Lahirnya THE FOUR FREEDOMS (6 Januari 1941), dicanangkan Presiden AS Roosevelt, mencakup penegakkan HAM berkenaan dengan:
o Kemerderkaan bersuara
o Kemerdekaan berbibadah menurut keyakinan masing-masing di mana saja di seluru dunia
o Kemerdekaan berusaha dalam ekonomi
o Kemerdekaan dari rasa takut karena tekanan
* Lahirnya THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang diciptakan oleh PBB pada 10 Desember 1948 (10 Desember = HARI HAM INTERNASIONAL). Deklarasi ini adalah reaksi dari malapetaka HAM selama PD II yang dipelopori Hitler (Nazi Jerman).

SEJARAH HAM DI INDONESIA

Sebenarnya, masyarakat tradisional Indonesia sudah menghargai HAM. Sebagai contoh adalah masyarakat tradisional di Sulawesi Selatan: Dalam buku adat / Lontarak ”Tomadinto di Lagana” dinyatakan bahwa (1) Jika raja berselisih paham dengan Dewan Adat maka raja harus mengalah, (2) Jika Dewan Adat sendiri berselisih maka rakyat yang harus menentukan (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Namun selama Indonesia merdeka, masih banyak pelanggaran HAM dilakukan. Bahkan pemerintahan di era Orde Baru dikenal banyak melakukan penindasan HAM. Itulah yang menjadi salah satu factor bangkitnya perlawanan rakyat yang akhirnya menggulingkan rezim Orba untuk mereformasi Indonesia.

Reformasi 1998 menjadikan penegakkan HAM sebagai salah satu agenda yang sangat penting. Maka diciptakanlah peraturan-peraturan untuk menegakkan HAM. Misalnya UU No 3/1999 tentang HAM, dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. UUD 1945 sendiri beberapa kali diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal yang berisi tentang penegakkan HAM.

KONSEP-KONSEP DASAR HAM (DEFINISI-DEFINISI)

* HAM = adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat-martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No 39 th 1999; UU no 26 th 2000)
* PELANGGARAN HAM = setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang…. (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Th 1999 tentang HAM)
* PENGADILAN HAM = Pengadilan Kusus terhadap pelanggaran HAM berat berupa (1) kejahatan genosida atau (2) kejahatan terhadap kemanusiaan.
* KEJAHATAN GENOSIDA = perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok. Perbuatan itu mengakibatkan (1) Penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota-anggota kelompok, (2) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, (3) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
* KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN = salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
o Pembunuhan
o Pemusnahan
o Perbudakan
o Pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa
o Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik yang melanggar hukum internasional
o Penyiksaan
o Perkosaan
o Perbudakan seksual
o Pelacuran secara paksa
o Pemaksaan kehamilan
o Pemandulan/setrilisasi
o Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alaran lain
o Penghilanhan paksa
o Kejahatan apartheid
* PENYIKSAAN = setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan/keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seorang seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No 39 th 1999)
* PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA = tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya (Penjelasan pasal 33 ayat 2 UU No 39 th 1999)

HAM DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR RI

Dalam UUDS 1950, terdapat cukup lengkap pasal-pasal HAM yaitu sejumlah 35 pasal (dari pasal 2 sampai 42).Jumlah pasal HAM dalam UUDS 1950 ini hampir sama dengan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Dalam UUD 1945 hanya ada 7 pasal tentang HAM (27, 28, 29, 30, 31, 32, 34). Tetapi dalam Pembukaan-nya terdapat penekanan kusus tentang HAM (”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Karena minimnya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 itu maka pada masa Orde Baru diperlengkapi dengan undang-undang lain yang menyentuh soal HAM seperti UU No 14 th 1970 – ada 8 pasal HAM dan UU No 8 th 1981 – ada 40 pasal HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)

Dalam UUD 1945 hasil AMANDEMEN 18 Agustus 2000 telah bertambah 1 bab kusus tentang HAM yaitu BAB X-A tentang HAM mulai pasal 28 A sampai 28 J sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):

* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya = (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah = Pasal 28 B ayat (1)
* Hak anak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi = Pasal 28 B ayat (2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya = Pasal 28 C ayat (1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif = Pasal 28 C ayat (2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum = Pasal 28 D ayat (1)
* Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja = Pasal 28 D ayat (2)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan = Pasal 28 D ayat (3)
* Hak atas status kewarganegaraan = Pasal 28 D ayat (4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih pekerjaan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih kewarganegaraan = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk kembali = Pasal 28 E ayat (1)
* Hak untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya = Pasal 28 E ayat (2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat = 28 E ayat (3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi = Pasal 28 F
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang merupakan HAM = Pasal 28 G ayat (1)
* Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia = Pasal 28 G ayat (2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan = Pasal 28 H ayat (1)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)
* Hak atas jaminan sosial = Pasal 28 H ayat (3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak bleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun = Pasal 28 H ayat (4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) = Pasal 28 I ayat (1)

PENEGAKKAN HAM SECARA INTERNASIONAL

Penegakkan HAM juga dilakukan di tingkat dunia. Ada Peradilan HAM Internasional dan PBB juga mempunyai Komisi Penyidik HAM. Semisal ada pelanggaran HAM di Indonesia, komisi kusus dari PBB itu bisa datang dan menyelidiki untuk selanjutnya memproses peradilann

DAFTAR PUSTAKA
GOOGLE.COM
WIKIPEDIA.COM

Kamis, 25 Februari 2010

e-commerce

KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL
E-commerce adalah: suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli
dengan menggunakan media internet.
􀂙 Latar Belakang
Global Information Infrastructure (GII), yang masih dalam awal-awal
perkembangannya telah mengubah dunia. Perkembangan teknologi telekomunikasi
dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari hampir diseluruh
aspek kehidupan. Di era Informatioan Age ini, media elektronik menjadi salah satu
media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce mengeksploitasi
media elektronik.
Meledaknya penggunaan internet dan teknologi WWW menyebabkan munculnya
teknologi e-commerce yang berbasis teknologi internet.
Keuntungan penggunaan teknologi internet:
􀂾 Open Platform yang tidak tergantung pada 1 vendor tertentu.
Karena pemakaian internet semakin berkembang, banyak perusahaan dan user
cemas, nantinya pemerintah akan menentukan peraturan yang luas bagi
perdagangan e-commerce (Pajak, Ijin dll).
Dengan tindakan-tindakannya pemerintah dapat mempermudah maupun
menghambat e-commerce. Dengan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan
tidak, kehadiran pemerintah sangatlah penting bagi perkembangan e-commerce.
Dasar-dasar kerangka e-commerce:
1. Sektor swasta harus memimpin.
2. Pemerintah harus menghindari pelarangan yang tidak semestinya pada e-commerce.
3. Di tempat keterlibatan pemerintah dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan
memperkuat lingkungan legal yang dapat diramalkan, minimalis, konsisten, dan
sederhana.
4. Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas unik di internet.
5. E-commerce yang ada pada internet harus dipermudah dalam basis global.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
7
Keuntungan E-commerce
• Revenue Stream yang baru mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara
konvensional.
• Meningkatkan market exposure.
• Menurunkan biaya operasi (operating cost).
• Memperpendek waktu product-cycle.
• Meningkatkan supplier management.
• Melebarkan jangkauan (global reach).
• Meningkatkan customer loyalty.
• Meningkatkan value chain dengan mengkomplemenkan business practice.
Berdasarkan Jenis Transaksinya e-Commerce dibagi 2:
1. Business to business e-commerce (B2B)
Transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahan.
Transaksi dagang tersebut sering disebut sebagai Enterprise Resources Planning
(ERP) ataupun supply chain management.
2. Business to Consumer e-commerce (B2C)
Merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan
konsumen (end user).
􀂙 Pokok-pokok Permasalahan E-commerce
Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi
internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu:
1. Masalah Finansial
􀂾 Bea Cukai dan Perpajakan
Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.
2. Sistem pajak tersebut harus sederhana dan transparan (mudah dilaksanakan dan
tidak merugikan pihak manapun).
3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang
digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
8
􀂾 Sistem Pembayaran secara Elektronis (Electronic Money)
Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang
atau pelayanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem
perbankan elektronis dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu
dengan lainnya melalui internet, termasuk:
• Kartu Kredit & Kartu Debet
Lingkungan teknologi berubah dengan cepat di bidang perkembangan sistem
pembayaran elektronis, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan
kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.
2. Masalah Hukum
􀂾 Uniform Commercial Code (UCC) untuk E-commerce
UCC adalah sebuah dokumen hukum dagang yang penting.
The National Conference of Commisioners of Uniform State of Law (NCCUSL) dan
American Law Institute, para sponsor UCC telah berusaha menyesuaikan UCC
pada cyberspace.
Prinsip-prinsip berikut, jika memungkinkan, harus memberi pedoman pada pembuatan
bagan peraturan-peraturan yang menentukan e-commerce global:
• Orang seharusnya bebas mengharapkan adanya hubungan kontrak di antara
mereka.
• Peraturan-peraturan harus murni teknologi.
• Peraturan-peraturan yang sudah ada harus dimodifikasi untuk mendukung
penggunaan teknologi elektronik.
• Proses-proses ini harus meliputi sektor perdagangan high-tech dan juga
perusahaan-perusahaan yang belum online.
Dengan prinsip-prinsip yang dimaksud, harus dikembangkan ketetapan model
tambahan dan harus menyeragamkan prinsip-prinsip dasar untuk menghapus
rintangan yang bersifat administratif, mengatur dan untuk memudahkan e-commerce
dengan:
• Mendorong pengakuan, penerimaan dan kemudahan komunikasi elektronis dari
pemerintah.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
9
• Mendorong peraturan internasional yang konsisten untuk mendukung penerimaan
tanda tangan elektronik dan prosedur-prosedur asli lain.
• Memajukan perkembangan mekanisme pemecahan perselisihan yang memadai,
efisien dan efektif untuk transaksi perdagangan global.
􀂾 Perlindungan Intellectual Property
Perdagangan internasional akan sering melibatkan penjualan dan lisensi
intellectual property.
Ketika teknologi dapat digunakan untuk membajak, sebuah kerangka hukum yang
efektif dan memadai juga diperlukan untuk mencegah kecurangan dan pencurian
intellectual property, serta untuk memberi jalan keluar hukum yang efektif saat
kejahatan terjadi.
􀀹 Copyright
Perjanjian yang menetapkan norma-norma internasional untuk perlindungan
copyright:
• Berne Convention untuk Protection of Literary and Artistic Work
Perjanjian ini memberikan sebuah alat perlindungan untuk karya-karya dan
rekaman suara mereka masing-masing, dibawah peraturan-peraturan
sendiri.
Pada Desember 1996, World Intellectual Property Organization (WIPO)
memperbarui Berne Convention, menjadi:
• WIPO Copyright Treaty
• WIPO Performance and Phonograms Treaty
Kedua perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan perlindungan teknologi, dengan informasi manajemen copyright, dan
dengan hak komunikasi untuk masyarakat
Tujuan-tujuan copyright buatan pemerintah meliputi:
• Mendorong negara-negara untuk melaksanakan kewajiban yang berisi
Agreement on Trade- Related Aspect of Intellectual Property (TRIPS)
sepenuhnya dan secepat mungkin.
• Mencari pengesahan dan simpanan alat-alat.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
10
• Mendorong negara-negara lain untuk ikut serta dalam kedua perjanjian
baru ini, serta sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian
itu.
• Meyakinkan bahwa partner-partner dagang menetapkan peraturanperaturan
dan hokum.
􀀹 Perlindungan Sui Generis Database
Konferensi WIPO di Jenewa pada Desember 1996 tidak memuat perjanjian
yang diusulkan untuk melindungi unsur-unsur database yang tidak asli.
Sebagai gantinya, konferensi tersebut mengadakan sebuah pertemuan untuk
membahas langkah-langkah awal dalam mempelajari proposal penetapan
perlindungan Sui Generis Database, mengenai kebutuhan dan sifat proteksi
diperlukan dalam lingkup domestik dan internasional.
􀀹 Paten
Untuk menciptakan lingkungan yang dapat dipercaya pada e-commerce maka
perjanjian paten harus:
• Melarang negara-negara anggota memberi ijin pada kelompok-kelompok
untuk mengeksploitasi penemuan-penemuan yang sudah paten tanpa
sepengetahuan pemilik paten.
• Meminta negara-negara anggota untuk memberi perlindungan yang
memadai dan efektif bagi subjek permasalahan yang dapat dipatenkan, dan
yang penting bagi perkembangan serta keberhasilan GII.
• Menetapkan standar-standar internasional untuk penentuan validitas klaim
paten.
􀀹 Merek Dagang dan Nama Domain
• Masalah akan muncul ketika merk dagang yang sama untuk barang atau
layanan yang sama dimiliki oleh pihak berbeda dan di negara yang
berbeda.
• Masalah akan muncul di GII ketika ada pihak yang mendaftarkan nama
domain internet yang sama persis dengan merk dagang mereka yang
sudah terdaftar.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
11
Pengadilan pun telah mulai menangani hak-hak Intellectual Property saat melihat
adanya penyalahgunaan nama domain yang dapat membuat hak-hak merek
dagang semakin lemah.
􀂾 Privasi (Privacy)
Pada bulan Juni 1995, Privacy Working Group Pemerintah AS, yaitu Information
Infrastructure Task Force (IITF) membuat sebuah laporan dengan judul “ Privacy
and The National Information Infrastructure”, laporan tersebut merekomendasikan
serangkaian prinsip (Privacy Principles) untuk menentukan koleksi personal data
pada era informasi ini.
Privacy Principles mengenal tiga nilai:
• Privasi informasi
• Integritas informasi
• Kualitas informasi
􀂾 Keamanan
GII yang aman membutuhkan:
1. Jaringan telekomunikasi yang aman dan dapat dipercaya.
2. Alat yang efektif untuk melindungi sistem informasi yang diberikan jaringan
tersebut.
3. Alat yang efektif untuk membuktikan dan menjamin perlindungan data dari
penggunaan yang ilegal pada informasi elektronik.
4. Para user GII yang terlatih, yang paham akan cara proteksi sistem dan data
mereka.
3. Masalah Akses Pasar
􀂾 Sarana Telekomunikasi dan teknologi Informasi
E-commerce global bergantung pada jaringan telekomunikasi yang modern,
bersifat tidak berlapis dan global, juga bergantung pada penerapan komputer
dan penerapan informasi yang dihubungkan dengan e-commerce.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
12
Masalah yang dihadapi konsumen:
1. Layanan telekomunikasi terlalu mahal.
2. Bandwidth terlalu terbatas dan layanannya tidak banyak tersedia dan tidak
dapat dipercaya.
􀂾 Isi (Content)
Ada empat bidang yang diprioritaskan, yaitu:
1. Peraturan mengenai isi
2. Quota isi asing
3. Peraturan periklanan
4. Peraturan untuk menghindari penipuan
􀂾 Standar teknik
Untuk menjamin pertumbuhan e-commerce global di internet, standar-standar
diperlukan dalam penjaminan kemampuan yang dapat dipercaya,
interoperabilitas, pengurangan pemakaian, dan skalabilitas pada bidang-bidang
seperti:
1. Pembayaran elektronis
2. Keamanan
3. Prasarana layanan keamanan
4. Sistem manajemen copyright elektronis
5. Pengkonversian video dan data
6. Teknologi network yang high speed
􀂙 Strategi yang Terkoordinasi
Keberhasilan e-commerce membutuhkan sebuah kemitraan yang efektif antara sektor
swata dan sektor masyarakat, yang dipimpin oleh sektor swasta.
Partisipasi pemerintah harus masuk akal dan beralasan dalam menghindari kontradiksi
dan kekacauan yang kadang-kadang muncul ketika agen-agen pemerintah secara
sendiri-sendiri menyatakan wewenangnya, dan melaksanakannya tanpa koordinasi
sama sekali.
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
13
Apabila sektor swasta dan pemerintah menjalankan perannya dengan tepat maka
kesempatan ini dapat dicapai untuk kepentingan semua orang.
􀂾 Kebijakan InterNIC
Pihak yang berwenang atas domain top level di Amerika Serikat adalah InterNIC
(Internet Network Information Center) yang pendaftarannya ada di Network
solutions, Inc.
Kebijakan-kebijakan InterNIC yaitu :
• Kebijakan yang berkenaan dengan perselisihan yang muncul dari registrasi nama
domain pada domain-domain .com, .net, .gov, .edu, dan .org.
Ada banyak tempat pendaftaran internasional yang menangani domain seperti .ca
untuk Kanada, .uk untuk Inggris, .ge untuk Jerman dll.
􀂾 Tinjauan Hukum sistem Nama Domain di Internet
Hal yang paling penting di dalam masalah domain name adalah banyaknya
masalah hukum yang timbul di dalam penentuan domain name pada suatu
perusahaan yang mulai masuk ke sistem perdagangan e-commerce.
Tindakan mencari keuntungan dengan menyerobot nama domain yang dituju oleh
pihak lain dalam dunia internet disebut dengan cybersquating.
Beberapa keuntungan penggunaan internet sebagai media perdagangan:
1. Keuntungan bagi pembeli
• Menurunkan harga jual produk
• Meningkatkan daya kompetisi penjual
• Meningkatkan produktivitas pembeli
• Manajemen informasi yang lebih baik
• Mengurangi biaya dan waktu pengadaan barang
• Kendali Inventory yang lebih baik
Kerangka e-Commerce Global
Pengantar Teknologi Sistem Informasi Akuntansi 2 - RDK
14
2. Keuntungan bagi penjual
• Identifikasi target pelanggan dan definisi pasar yang lebih baik
• Manajemen cash flow yang lebih baik
• Meningkatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa
(tender)
• Meningkatkan efisiensi
• Kesempatan untuk melancarkan proses pembayaran pesanan barang
• Mengurangi biaya pemasaran
Domain Name:
• Eksistensinya adalah sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan
komputerisasi dan telekomunikasi.
• Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna
internet dibanding sebagai suatu property.
• Asasnya adalah berlaku first come first served.
• Tidak adanya pemeriksaan substantive.
• Sepanjang tidak dapat dibuktikan beritikad tidak baik, maka perolehan nama
domain bukanlah tindak pidana.
Merek:
• Eksistensinya berfungsi sebagai daya pembeda dalam lingkup perindustrian dan
perdagangan.
• Lebih bersifat property karena merupakan kreasi intelektual manusia yang
dimintakan haknya kepada negara untuk kepentingan industri dan perdagangan.
• Asasnya ada yang menganut first to field dan ada yang menganut first to used.
• Harus ada pemeriksaan substantive.
• Sepanjang tidak diberikan lisensi oleh yang berhak maka penggunaan merek
adalah pelanggaran.

Hacking Bandwidth dengan Mozilla

Ada banyak cara untuk mengakali koneksi internet yang lambat, apalagi Anda menggunakan akses internet di warnet-warnet yang kebanyakan mereka telah membatasi bandwidth setiap komputernya.



Berikut adalah beberapa tips dan trik yang bisa Anda coba :

1). Buka Browser Mozilla Firefox
2). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:CONFIG
3). Cari string di bawah ini : ( pastikan semua srting dibawah “TRUE”)

contoh menggantingnya :
NETWORK.HTTP.PIPELINING FALSE ==> klik kanan dan pilih “Toggle”
NETWORK.HTTP.PIPELINING TRUE
NETWORK.HTTP.PIPELINING.MAXREQUESTS 64
NETWORK.HTTP.PROXY.PIPELINING TRUE
NETWORK.PROXY.SHARE_PROXY_SETTINGS FALSE <=== ini harus False 4). buat srting baru caranya : Klik Kiri 1X Dimana Saja, Klik Kanan NEW>>INTEGER


5). Ketik : NGLAYOUT.INITIALPAINT.DELAY Beri Nilai 0
6). Kemudian REFRESH atau Tekan F5
7). Pada Address Bar Ketik : ABOUT:BLANK
Klik Menu:
Untuk OS Windows XP TOOLS>>OPTIONS>>WEB FEATURES
Untuk OS Linux ( Vector ) EDIT >> PREFERENCES
Untuk Setting yang berbeda di beberapa OS EDIT >>ADVANCED

8). Pada Option:
ALLOW WEB SITES TO INSTALL SOFTWARE Beri Tanda Check Box Untuk mengaktifkan
9).Kemudian Tekan OK Lalu REFRESH ( F5 )
10).Masuk Ke Link Ini :
https://addons.mozilla.org/extensions/moreinfo.php?applicationfiltered=firefox&id=125
atau :
https://addons.mozilla.org/extensions/moreinfo.php?id=125&applicationfiltered=firefox

11).Download Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4
12).Setelah Selesai Jangan Tekan Tombol UPDATE
13).Klik Tanda X (tutup)Yang Ada Di Pojok Kanan Atas Dari POP UP Window Yang Muncul
14).Tutup Semua Browser Mozilla FireFox,
15).Kemudian Buka Lagi Untuk Mengaktifkan Software SwitchProxy Tool Versi 1.3.4 Yang sudah di Install Tadi

16).Kalo Instalasi Sukses, Akan Muncul Toolbar tambahan Di Bawah Toolbar Navigasi & Address Bar.

Sekarang Browser Mozilla Siap Untuk Digunakan

Google Buzz, Saingan Twitter dan Facebook

Hari ini kalo anda buka email anda di gmail.com maka akan muncul informasi menarik seperti ini..

New! Google Buzz in Gmail
Share updates, photos, videos, and more.
Start conversations about the things you find interesting.

No setup needed
You’re already following the people you email and chat with the most in Gmail.

Everything in one place
Follow your friends and get recommended buzz from others — all within Gmail.

Inbox integration
Comments appear right in your inbox so it’s easy to keep the conversation going.

Google Buzz adalah Aplikasi tambahan dari google yang di integrasikan dengan Google Mail. Google Buzz memungkinkan pengguna untuk memberikan semacam status, sharing foto, video, link dan informasi lainnya dengan cukup menuliskan pada kolom status google buzznya.

Tidak hanya itu, sesama pengguna Google Buzz yang sudah terdaftar bisa saling menyapa, mengomentari status, dll.. hmm tau kan Facebook? nah beberapa fiturnya mirip Facebook, dan tentunya ini menjadi saingan berat bagi Facebook dan social network lainnya seperti twitter.

Mau lihat demonya Google Buzz, lihat video dibawah ini..

Google, sebagai perusahaan IT terbesar di dunia, baru2 ini meluncurkan produk baru mereka, yaitu Google Buzz, sebuah cara baru untuk membagi apapun yang kamu anggap menarik, bisa text, foto, video, dan lainnya. Buzz dibangun dengan diintegrasikan di dalam Gmail sehingga kamu tidak perlu untuk melakukan penyetingan apapun. Kamu pun secara otomatis akan memfollow orang2 yang pernah kamu kirimin email atau orang yang sering chat sama kamu.

Dengan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki, Google memfokuskan pada bagaimana mereka mengintegrasikan foto, video, dan link. Ga ada lagi yang namanya gambar berukuran kecil. Buzz membuat mudah membolak balik gambar dengan cepat yang bisa dilihat dengan resolusi penuh, dan memainkan video tanpa perlu membuka window baru.

Hampir sama dengan Social Networking lainnya, Buzz juga mengatur privacy dengan baik, seperti apakah sesuatu yang kita post bisa dilihat oleh semua orang atau hanya untuk teman2 kita. Buzz juga mempunyai fitur yang memungkinkan kita dapat mengkoneksikan dengan situs lainnya, seperti Picasa, Flickr, Google Reader, dan Twitter, sehingga teman2 kamu dapat tau apa yang lagi kamu lakukan (atau sebaliknya) di dunia web hanya lewat satu tempat.

Untuk memastikan bahwa kamu ga terlewat dengan update2 temen kamu, Buzz mengirimkan response post kamu ke dalam inbox, tapi tidak seperti email message yang statik. Buzz message di dalam inbox kamu akan seperti sebuah percakapan, komentar / respon akan muncul secara realtime.

Buzz mempunyai fitur untuk merekomendasikan post dari orang2 yang ga secara langsung kamu follow. Klo kamu ga tertarik, tinggal klik “Not interested”. Feedback kamu itu akan jadi bahan buat buzz agar nantinya buzz bisa merekomendasikan post2 yang bener2 kamu anggap menarik.

Buat kamu yang mobile, Google juga menyediakan Buzz lewat hand phone. Jadi klo kamu pengen update apapun yang menarik sedangkan kamu lagi ga di depan komputer, ketik aja lewat aplikasi buzz di handphone kamu. Layanan ini bisa di test loh di iPhone dan Android.

Memang, teknologi Google Buzz mirip-mirip dengan fitur kunci di Facebook atau Twitter. Harapan Google tentu saja agar kian banyak user menggunakan Gmail dan menarik para pemakai Facebook dan Twitter.

Menurut Google Product Manager, Todd Jackson, Google Buzz bakal segera dinikmati seluruh pengguna Gmail. Saat ini, Gmail adalah layanan e-mail terpopuler nomor tiga dunia setelah Windows Live Hotmail dan Yahoo Mai

tips berfacebook

Pengguna Facebook adalah mangsa mudah bagi pelaku kriminal seiring dengan banyaknya orang berbagi informasi. Perusahaan antivirus menyediakan 10 tips menyangkut hal itu.

Pelaku kriminal telah memanen dan menjual informasi milik pengguna Facebook, mencuri identitas, mengirim spam dan virus berbahaya.

“Setiap hari orang menempatkan diri mereka dalam risiko dengan mengklik secara tidak hati-hati terhadap undangan yang dikirim oleh teman untuk bergabung dalam grup atau menulis dalam dinding mereka,” ujar Manajer Pemasaran AVG Lloyd Borret.

“Mereka menaruh semua informasi personal termasuk tanggal lahir dan foto di dalam halaman mereka. Mereka bahkan merespon permintaan Facebook palsu,” tambah Borret.

Untuk membantu agar pengguna tetap aman di Facebook, AVG memberikan 10 tips :

1. Pikirkan apa yang akan ditambahkan; menerima permintaan yang disediakan oleh teman baru dengan akses posting, foto, pesan dan informasi latar belakang tentang pribadi Anda. Perhatikan daftar teman dan pikirkan kembali siapa yang berhak mengakses barang pribadi anda.

2. Cek pengaturan privasi. Facebook baru-baru ini melakukan pembaruan, mengatur privasi dari awal bisa sangat berarti.

3. Alasan berada di Facebook. Apakah berbagi foto? Tetap berhubungan dengan orang lain? Berbagi link dan pembaruan aktivitas? Tanyakan diri sendiri apa yang ingin diperoleh dengan profil pribadi. Dengan demikian akan lebih memangkas informasi pribadi yang ada di publik.

4. Cerdas tentang password. coba untuk tidak menggunakan password yang sama untuk seluruh akun. Pikirkan tipe pertanyaan keamanan yang dipasang dan di mana akan mengirim pembaruan tersebut.

5. Waspada penggunaan komputer. Ketika masuk ke dalam suatu akun dari komputer yang berbeda-beda, periksa bahwa komputer tersebut tidak menyimpan alamat email ataupun password.

6. Hati-hati dengan yang dikatakan. Sekali pembaruan status dan komentar diposting, setiap orang dapat melihat, menduplikasi dan memposting kembali di mana pun dan kapan pun. Apakah Anda ingin orang lain tahu bahwa Anda akan di rumah sendirian malam ini atau pergi liburan pekan depan?.

7. Perhatikan serangan phising. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh log-in pengguna dan password dengan cara menipu pengguna dengan email Facebook palsu. Jangan pernah mengidahkan link email yang meminta untuk me-reset password. Kalau perlu untuk me-reset langsung saja ke halaman Facebook.

8. Ambil langkah segera. Jika teman-teman mulai menerima spam atau pembaruan status yang muncul tetapi tidak dibuat oleh pengguna sendiri maka akun tersebut kemungkinan tersusupi. Segera lakukan perubahan password. Jika tidak bisa masuk ke akun pribadi, segera pergi ke link Help di bagian bawah Facebook dan klik Security untuk memberitahu Facebook .

9. Lindungi perangkat mobile. Banyak ponsel yang memiliki akses langsung ke situs jejaring sosial, termasuk Facebook. Waspada terhadap siapapun yang mengakses ponsel dan pastikan akun yang dimiliki sudah log-out.

10. Monitor aktivitas mencurigakan. Awasi aktivitas mencurigakan di dinding Anda, jejak berita dan kotak masuk Facebook. Jangan pernah mengklik link mencurigakan. Lihat lebih dekat, jika link yang dimaksud tidak otentik, jangan pernah mengkliknya.

PROFIL EL-REAL MADRID

Real Madrid merupakan salah satu klub terbaik Spanyol yang telah meraih berbagai gelar domestik, regional, maupun internasional. Klub yang berdiri pada tanggal 6 Meret 1902 pada awalnya bernama Madrid Futbol Club. Pada Juni 1920 Raja Spanyol Alfonso XIII, yang merupakan penonton setia setiap klub ini bertanding memberikan gelar kerajaan 'Real', sehingga klub ini berganti nama menjadi 'Real Madrid'.

Julian Palacios adalah Presiden pertama, sedangkan Arthur Johnson yang berasal dari Inggris adalah pelatih pertama. Sejumlah pemain-pemain hebat pernah menghuni klub ini pada tahun 1950-an, seperti: Alfredo Di Stefano, Ferenc Puskas dan Raymond Copa yang merupakan striker terbaik di dunia.

Pada tanggal 11 Desember 2000 FIFA menetapkan Real Madrid sebagai klub terbaik abad 20.

Klub yang dijuluki 'Los Merengues', karena klub ini berkostum putih-putih maupun Los Galacticos, karena klub ini dikenal sebagai tim yang suka berburu pemain-pemain top dunia pada tahun 2006 dinobatkan sebagai klub terkaya di dunia.


DATA KLUB

Nama Lengkap : Real Madrid Football Club
Julukan : Los Merengues, Los Galacticos, Los Blancos
Berdiri : 6 Maret 1902
Stadion : Santiago Bernabeu, Madrid-Spanyol. Kapasitas 80.354
Kostum : Putih-Putih (Kandang), Hitam-hitam (Tandang)
Presiden : Florentino Perez
Pelatih : Manuel Pellegrini


PEMAIN MUSIM 2009-2010

Kiper:
1 Iker Casillas
13 Jerzy Dudek
26 Antonio Adan

Bek:
2 Alvaro Arbeloa
3 Pepe
4 Sergio Ramos
12 Marcelo
18 Raul Albiol
19 Ezequiel Garay
21 Christoph Metzelder

Gelandang:
5 Fernando Gago
6 Mahamadou Diarra
8 Kaka
10 Lassana Diarra
14 Guti
15 Royston Drenthe
22 Xabi Alonso
23 Rafael van der Vaart
24 Esteban Granero

Penyerang:
7 Raul (captain)
9 Cristiano Ronaldo
11 Karim Benzema
17 Ruud van Nistelrooy
20 Gonzalo Higuain


PRESTASI:

- La Liga (31 kali) : 1931–32, 1932–33, 1953–54, 1954–55, 1956–57, 1957–58, 1960–61, 1961–62, 1962–63, 1963–64, 1964–65, 1966–67, 1967–68, 1968–69, 1971–72, 1974–75, 1975–76, 1977–78, 1978–79, 1979–80, 1985–86, 1986–87, 1987–88, 1988–89, 1989–90, 1994–95, 1996–97, 2000–01, 2002–03, 2006–07, 2007–08

- Copa Del Rey (17 kali) : 1904–05, 1905–06, 1906–07, 1907–08, 1916–17, 1933–34, 1935–36, 1945–46, 1946–47, 1961–62, 1969–70, 1973–74, 1974–75, 1979–80, 1981–82, 1988–89, 1992–93

- Supercopa Spanyol (8 kali) : 1988, 1989, 1990, 1993, 1997, 2001, 2003, 2008

- Copa Liga Spanyol (1 kali ) :1984/1985

- Liga Champions (9 kali) : 1955/56, 1956/57, 1957/58, 1958/59, 1959/60, 1965/66, 1997/98, 1999/00, 2001/02

- UEFA Cup (2 kali) : 1984/85, 1985/89

- Supercopa Eropa (1 kali) : 2002

- Intercontinental Cup (3 kali) : 1960, 1998, 2002

profil MU

Manchester United F.C., biasa disingkat Man United atau hanya Man U (MU), adalah sebuah klub sepak bola Inggris yang berbasis di Old Trafford, Manchester. Dibentuk sebagai Newton Heath LYR F.C. pada 1878 sebagai tim sepak bola depot Perusahaan Kereta Api Lancashire dan Yorkshire Railway di Newton Heath, namanya berganti menjadi Manchester United pada 1902.

Sejak 1993 Manchester United meraih dominasi yang besar di kejuaraan domestik di bawah arahan Sir Alex Ferguson, suatu dominasi baru sejak berakhirnya era Liverpool F.C. pada pertengahan 1970-an dan awal 1980-an. Sejak bergulirnya era Premiership di tahun 1992, Manchester United adalah tim yang paling sukses dengan delapan kali merebut tropi juara.

Pada 12 Mei 2005, pebisnis dari Amerika Serikat Malcolm Glazer menjadi pemilik klub dengan membeli mayoritas saham yang bernilai £800 juta (US$1,47 milyar) tapi diiringi dengan banyaknya protes dari para pendukung fanatik.

DATA

Nama lengkap : Manchester United
Julukan : The Red Devils (Setan Merah)
Didirikan : 1878
Stadion : Old Trafford, Manchester (Kapasitas 68.936)
Kostum : Merah-Putih (Kandang), Biru-Biru (Tandang)
Pemilik Klub : Malcolm Glazer
Ketua Klub : Joel Glazer dan Avram Glazer
Manajer : Sir Alex Ferguson


PEMAIN MUSIM 2009-2020

Kiper:
1 Edwin van der Sar
12 Ben Foster
29 Tomasz Kuszczak
38 Ron-Robert Zieler
40 Ben Amos

Bek:
2 Gary Neville (captain)
3 Patrice Evra
5 Rio Ferdinand
6 Wes Brown
15 Nemanja Vidic
20 Fabio
21 Rafael
22 John O'Shea
23 Jonny Evans
30 Ritchie De Laet

Gelandang:
4 Owen Hargreaves
8 Anderson
11 Ryan Giggs
13 Park Ji-Sung
14 Zoran Tosic
16 Michael Carrick
17 Nani
18 Paul Scholes
24 Darren Fletcher
25 Antonio Valencia
28 Darron Gibson
31 Corry Evans

Penyerang:
7 Michael Owen
9 Dimitar Berbatov
10 Wayne Rooney
19 Danny Welbeck
26 Gabriel Obertan
27 Federico Macheda


PRESTASI

Liga Utama Inggris: 17 kali, 1907–08, 1910–11, 1951-52, 1955-56, 1956–57, 1964–65, 1966-67, 1992-93, 1993-94, 1995-96, 1996-97, 1998-99, 1999-2000, 2000-01, 2002–03, 2006-07, 2007-08

Divisi Satu Liga Inggris: 1935–36, 1974–75

Piala FA : 1909, 1948, 1963, 1977, 1983, 1985, 1990, 1994, 1996, 1999, 2004.

Piala Carling: 992, 2006

FA Charity/Community Shield: 1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965*, 1967*, 1977*, 1983, 1990*, 1993, 1994, 1996, 1997, 2003, 2007 (*= juara bersama)

Liga Champions : 1968, 1999, 2008

Piala Winners UEFA: 1991

Piala Super UEFA: 1991

Piala Interkontinental/Kejuaraan Dunia Antar Klub: 1999

profil milan

Klub ini didirikan 1899 dengan nama "Klub Kriket dan Sepak bola Milan" (Milan Cricket and Football Club) oleh orang Inggris bernama Alfred Edwards. Kemudian menjadi Associazione Calcio Milan atau lebih dikenal dengan nama AC Milan atau hanya Milan saja, bukan Milano. Rossoneri merupakan julukan AC Milan, dengan seragam kebanggaannya yang berwarna merah-Hitam, AC Milan adalah salah satu tim yang paling berprestasi di Italia, selain Juventus dan Inter Milan.

Liga Italia musim 2006/07 ini merupakan musim yang terberat untuk AC Milan, karena AC Milan telah terbukti terlibat dengan skandal mafia wasit dan pengaturan hasil (skor) pertandingan atau dikenal dengan istilah Calciopoli. AC Milan dihukum dengan pengurangan 44 point di musim 2005/06 lalu, sehingga AC Milan kehilangan kesempatan untuk mengikuti Liga Champions. Tidak itu saja tetapi AC Milan akan mengawali Serie A musim 2006/07 dengan point awal -15.

DATA

Nama lengkap: Associazione Calcio Milan 1899 SpA
Julukan : Rossoneri (Merah-Hitam)
Didirikan : 1899
Stadion : San Siro,Milan-Italia, kapasitas 80,018
Kostum : Garis Merah Hitam-Hitam (Kandang), Putih-Putih (Tandang)
Pemilik Klub : Silvio Berlusconi
Pelatih : Leonardo

PEMAIN MUSIM 2009-2010

Kiper:
1 Dida
12 Christian Abbiati
30 Marco Storari
31 Flavio Roma
50 Filippo Perucchini

Bek:
4 Kakha Kaladze
5 Oguchi Onyewu
13 Alessandro Nesta
15 Gianluca Zambrotta
18 Marek Jankulovski
19 Giuseppe Favalli
25 Daniele Bonera
33 Thiago Silva
44 Massimo Oddo
77 Luca Antonini

Gelandang:
8 Gennaro Gattuso
10 Clarence Seedorf
16 Mathieu Flamini
20 Ignazio Abate
21 Andrea Pirlo
23 Massimo Ambrosini (captain)

Penyerang:
7 Alexandre Pato
9 Filippo Inzaghi
11 Klaas-Jan Huntelaar
17 Gianmarco Zigoni
22 Marco Borriello
49 Davide Di Gennaro
80 Ronaldinho


PRESTASI

1. Seri A: 17 kali (1901, 1906, 1907, 1950-51, 1954-55, 1956-57, 1958-59, 1961-62, 1967-68, 1978-79, 1987-88, 1991-92, 1992-93, 1993-94, 1995-96, 1998-99, 2003-2004)

2. Piala/Liga Champions: 7 kali (1962-63, 1968-69, 1988-89, 1989-90, 1993-94, 2002-03, 2006–07)

3. Piala Italia: 5 kali (1966-67, 1971-72, 1972-73, 1976-77. 2002-03)

4. Piala Super Italia: 5 kali (1988, 1992, 1993, 1994, 2004)

5. FIFA Club World Cup: 2007

5. Piala Interkontinental: 3 kali (1969, 1989, 1990)

6. Piala Super Eropa: 5 kali (1989, 1990, 1994, 2003; 2007)

7. Piala Winners: 2 kali (1967-68, 1972-73)

8. Piala Latin: 2 kali (1951, 1956)

Piala yang paling penting bagi klub-klub Eropa pada tahun 40-an dan 50-an. Diselenggarakan sejak 1949 hingga 1957 antara juara-juara Perancis, Italia, Portugal dan Spanyol. Kejuaraan ini menghilang setelah dimulainya Piala Champions.)

7 Tendangan Bebas Cepat

Gol kedua yang dicetak Falcao untuk FC Porto ke gawang Arsenal pada pertandingan leg pertama babak 16 besar Liga Champions hari Kamis (18/02) kemarin mengundang banyak perdebatan mengenai keputusan wasit yang mengesahkan gol tersebut.

Pelatih Arsenal, Arsene Wenger begitu murka terhadap Martin Hansson, wasit yang memimpin pertandingan itu, dan menganggapnya sebagai biang kerok kekalahan Arsenal karena keputusannya yang membiarkan pemain Porto melakukan tendangan bebas dengan cepat sebelum pemain Arsenal bersiap.

"Anda tidak bisa membiarkan para pemain bermain seperti itu," ujar Wenger pada ITV. "Anda tidak bisa mengantisipasi tendangan bebas tidak langsung dengan cara seperti itu. Wasit seharusnya memberi kami kesempatan untuk membentuk pagar betis."

Arsene Wenger, sebagai seorang fans, dan juga para pendukung The Gunner wajar saja marah dengan kejadian ini sebab Arsenal menderita kekalahan karena aturan "tidak jelas" yang disahkan Hansson tersebut. Namun hal berbeda dengan pelatihnya, Fabregas dengan jujur mengatakan bahwa ia juga akan melakukan tendangan bebas cepat jika mendapatkan kesempatan seperti itu. "Saya tentu akan melakukan hal yang sama" ujar pemain dihargai sebesar 50 juta Poundsterling ini.

7 Quick Free Kick yang pernah terjadi

Sebenarnya Quick Free Kicks atau tendangan bebas yang dilakukan dengan cepat sudah sering terjadi pada pertandingan-pertandingan sepakbola. Dan seperti biasa, perdebatan mengenai hal tersebut selalu menghiasi media-media setelahnya, meskipun akhirnya tidak mampu merubah hasil pertandingan yang sudah berlangsung. Berikut adalah kumpulan-kumpulan kejadian Quick Free Kicks yang pernah terjadi, ternyata sebelum menjadi korban peraturan ini Arsenal pernah melakukannya.

Ryan Giggs, Februari 2007
Wenger mungkin saat ini tengah marah besar, tapi itu tak sebanding dengan reaksi pemain Lille ketika tendangan bebas yang dilakukan Ryan Giggs dengan cepat menghasilkan gol bagi Manchester United. Pemain sayap Manchester United tersebut dengan cepat melakukan tendangan bebas melewati pertahanan Lille yang sia-sia sementara penjaga gawang sedang sibuk mengatur dinding untuk mengamankan gawang pada pertandingan vital Liga Champions yang dimenangkan oleh anak asuhan Alex Ferguson. Ketika permainan akan dimulai kembali, pemain Lille memilih meninggalkan lapangan untuk memprotes keputusan wasit tersebut.


Pemain Lille memprotes gol Ryan Giggs

Lihat cuplikan videonya di sini

Thierry Henry, Desember 2004
Arsenal sangat diuntungkan dengan gol yang dihasilkan dari tendangan bebas yang dilakukan dengan cepat oleh Thierry Henry saat kiper Chelsea, Petr Cech masih mengatur pagar betis. Wasit Graham Poll, yang saat ini telah pensiun, tetap mengesahkan gol tersebut meskipun mendapatkan protes keras dari pemain-pemain Chelsea, dan pertandingan tersebut berakhir dengan skor 2-2.

Lihat cuplikan videonya di sini

Thierry Henry, January 2004
Di musim sebelumnya pemain asal Prancis, Thierry Henry, ternyata juga pernah melakukan hal serupa. Arsenal mendapat hadiah tendangan bebas berjarak 20 meter dari gawang setelah Mellberg melakukan pelanggaran terhadap Patrick Vieira. Pagar betis pertahanan Aston Villa tidak menduga akan kemungkinan tendangan bebas akan dilakukan dengan cepat oleh Henry. Wasit Mark Halsey mengesahkan gol Henry yang bersarang di sudut gawang Thomas Sorensen.

Maynor Figueroa, Desember 2009
Gol Figueroa Ini mungkin akan terpilih menjadi yang terbaik musim ini. Bagaimana tidak, gol ini diciptakannya dari jarak 60 meter. Hal itu terjadi saat Figueroa mengambil tendangan bebas langsung dengan cepat sementara Thomas Sorensen terlanjur keluar sehingga tidak sempat untuk menjangkau bola.

Lihat cuplikan videonya di sini


David Beckham, mencetak gol dari jarak 30 meter

David Beckham, Agustus 2001
Sama seperti Wenger, Graeme Souness sangat marah di pinggir lapangan saat peristiwa ini terjadi. Setelah Dwight Yorke dijatuhkan pada jarak 30 meter dari gawang Blackburn, wasit meniup peluit dan pertahanan Blackburn mulai mengatur pagar betis. Tapi David Beckham tidak ingin menunggu lebih lama dan menendang bola melintasi Brad Friedel, yang masih berada jauh dari garis gawang dan tidak menyadari ancaman dari pemilik tendangan bebas terbaik dunia saat itu.

Lihat cuplikan videonya di sini


Gol yang membuka skor kemenangan 2-1 bagi Leeds

Ian Harte, Agustus 2001
Kerumunan penonton di Highbury tiba-tiba hening melihat upaya nakal dari Ian Harte. Leeds mendapatkan hadiah sebuah tendangan bebas di wilayah Arsenal setelah pelanggaran terhadap Mills. Saat David Seaman masih mengatur pagar betisnya, Harte menembakkan tendangan bebas melewati penjaga gawang Arsenal tersebut dan mengejutkan penonton. Gol tersebut membuka skor dalam kemenangan 2-1 bagi Leeds.

Jimmy Floyd Hasselbaink, Februari 2002
Pikiran cepat pemain depan Chelsea saat itu, Jimmy Floyd Hasselbaink membantu timnya mencatat kemenangan dalam derby London di Piala FA. Pemain Belanda itu melepaskan tendangan yang berhasil menjaringkan bola disaat David James masih sibuk merakit pagar betisnya. Chelsea akhirnya menang 3-2 atas West Ham di Upton Park.

Berikan komentar Anda terkait seputar kontroversi Quick Free Kick atau tendangan bebas yang dilakukan dengan cepat, bagaimanakah seharusnya aturan ini diterapkan? apakah fair melakukan tendangan bebas tanpa aba-aba